Kadis Kominfo Lamsel Kritisi Artikel Berita Terkait LHP BPK, Anasrullah: Pemilihan Judul dan Kalimat Cenderung Tendensius Serta Ofensif
KALIANDA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., MM, mengkritisi sajian berita oleh SKH Radar Lampung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK. Anasrullah menilai, pemilihan kata untuk judul itu bagus, pilihan kata kalimat dalam artikel cenderung ofensif dan sarkastis dengan muatan tendensius.
Seperti judul, kata Anasrullah, Radar Lampung menulis 'BPK Soroti Tunjangan Perumahan DPRD Lamsel'. Padahal sama-sama dipahami, materi penulisan artikel tersebut berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2023. Pilihan kalimat untuk tajuk artikel tersebut berkonotasi, BPK layaknya lembaga penegak hukum dengan pilihan awalan kata 'Soroti'.
“Tidak ada BPK yang menyortir-nyoroti hasil pekerjaannya sendiri. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. LHP itu laporan tertulis BPK bersifat reguler, rutin setiap tahun,” kata Anasrullah, Rabu 10 Juli 2024.
Menurut Anasrullah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Ini perlu saya tegaskan, terkait rekomendasi LHP BPK 2023 kepada Pemkab Lamsel, keseluruhannya sudah selesai ditindaklanjuti. “Jelas dan Bersih,” ujar Anasrullah.
Lebih lanjut, Anasrullah juga menyoroti pilihan kata ofensif dalam penulisan artikel tersebut pada alinea pertama. Dimana dalam pasal tersebut secara langsung mengarah kepada kepala daerah terkait adanya temuan dalam laporan LHP BPK karena ketidakcermatan dalam melakukan penghitungan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD setempat.
“Saya melihat pilihan kata yang cukup ofensif ya, langsung mengarah ke kepala daerah. Padahal idealnya kan itu ke pemerintah daerah. "Itu bukan maksud mengintervensi, tetapi interpretasi pilihan kata dalam kalimat itu mengesankan memiliki muatan yang mengarah," kata Anasrullah.
Anasrullah menambahkan, bahwa tugas dan wewenang kepala daerah itu jelas, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
“Perda, APBD, itu produk bersama eksekutif dan legislatif. Maka akan menjadi pilihan kata yang ideal, baik itu prestasi ataupun koreksi adalah produk dari pemerintah daerah,” kata Anasrullah.
Kemudian, lanjut Anasrullah, pada artikel lainnya oleh Radar Lampung, dengan tajuk 'Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp14,4 Miliar yang Melanggar Aturan'.
Dalam artikel itu, sepertinya Radar Lampung mencoba menggiring opini publik, berdasarkan LHP BPK itu, bahwa Pemkab Lamsel bermasalah dengan hukum. Untuk meyakinkan, dalam artikel itu dikutip pernyataan dari APH, dalam hal ini Kejari Lampung Selatan dengan pilihan kata ambigu.
“Jujur saja, sebagai salah satu surat kabar harian terbesar di Lampung, kepada Radar Lampung, kami sedikit kecewa dengan muatan artikel yang tendensius ini. Kami juga paham, isu korupsi masih menjadi isu populer yang perlu mendapat perhatian masyarakat. Harapan besar kami adalah pers juga dapat lebih mengedepankan kode etik jurnalistik dan menjalankan fungsinya. Salah satunya sebagai bahan edukasi kepada masyarakat. Bahwa LHP BPK itu sejatinya adalah laporan tertulis yang memiliki fungsi koreksi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik,” kata Anasrullah seraya mengimbau seluruh elemen agar LHP BPK tidak dijadikan komoditas untuk bahan propaganda dengan kepentingan tertentu.
Terakhir, Anasrullah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah senantiasa dalam posisi terbuka terhadap media sebagai mitra kerja yang simbiosis mutualisme.
“Dalam pembangunan daerah, peran media cukup strategis, selain sebagai wadah sosialisasi, promosi, informasi, dan edukasi, media juga memiliki peran sebagai salah satu instrumen untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam fungsi media sebagai kontrol sosial,” pungkasnya. (*)