BK DPRD Lampung Selatan Tunggu Putusan Hukum Tetap Soal Dugaan Ijazah Palsu Supriyati

KALIANDA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan menyatakan masih menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati.
“Kalau terbukti hanya melanggar secara administratif, maka sanksi yang diberikan berupa teguran bertingkat. Tapi jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, kami akan langsung mengirimkan surat kepada PDI Perjuangan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” kata Ketua BK DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal, S.H, M.H seperti dikutip kilaulampung.com, Selasa (24/6/2025).
BK menegaskan bahwa proses PAW sepenuhnya menjadi wewenang partai pengusung. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam jika hasil pengadilan membuktikan adanya pelanggaran berat.
Sementara itu, proses hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dari Fraksi PDI Perjuangan kini memasuki babak krusial.
Pengadilan Negeri Kalianda telah menggelar sidang lanjutan keenam pada Kamis (19/6/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi kunci. Salah satunya adalah Sukriyadi, pemilik sah ijazah yang diduga dipalsukan dan digunakan oleh Supriyati.
Saksi lainnya berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Beni Candra; operator kelas akhir, Triyono; pendiri PKBM Bougenville, Suradi; operator entri data, Eko Widodo; serta tenaga pengajar, Abdul Fatah.(Rls)
What's Your Reaction?






