Hearing Bersama Komisi I DPRD Lampung Selatan, Inspektorat Lampung Selatan Janji Tindaklanjuti Jika Ada Temuan Soal Dana Desa

Hearing Bersama Komisi I DPRD Lampung Selatan, Inspektorat Lampung Selatan Janji Tindaklanjuti Jika Ada Temuan Soal Dana Desa

KALIANDA – Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Ariswandi, SH, MH membantah jika Inspektorat tidak melakukan tindak lanjut terkait ada temuan pelanggaran dana desa.

Itu diungkapkan Ariswandi saat memenuhi panggilan hearing bersama Komisi I DPRD Lampung Selatan yang mempertanyakan dana desa anggaran tahun 2020 diperiksa tahun 2024, Rabu (23/10/2024).

Pada hearing tersebut diikuti Ketua Komisi 1 Agus Sartono, Wakil Ketua komisi Jenggis Khan Haikal dan sejumlah anggota seperti Ali Wardana, Samsul H Suhartono, Pramadji Nandyan Inggardjito, Yulida Nanda Laila dan Imam Rohadi.

Ariswandi menjelaskan, tugas pokok dan fungsi inspektorat adalah sebagai pengawasan dan pembinaaan.

"Tupoksi kami sebagai pengawasan dan pembinaan," ujarnya.

Ariswandi mengaku jika ada temuan pelanggaran pihaknya segera melakukan tindak lanjut.

"Kalau sudah dipersiksa di tahun 2020 kita lakukan tindak lanjut juga. Kita harus cek tahun 2020 ada temuan tidak. Kalau ada temuan kita harus tindak lanjut," ujarnya.

Plt. Kepala Inspektorat Lampung Selatan ini pun menjelaskan alur pemeriksaan jika terjadi pelanggaran dana desa.

"Proses dari pemeriksaan itu, setelah kita lakukan pemeriksaan. Nah itu kita namakan temuan sementara. Nah masa temuan sementara itu kita berikan waktu kepada kepala desa itu kita beri masa sanggah itu 3 hari," ujarnya.

"Masa sanggah itu untuk melakukan perbaikan. Bener nggak temuan sementara itu. Kalau benar, mereka sepakat. Temuan kami segini. Mereka membuat rencana kesepakatan munculah laporan hasil pemeriksaan (LHP). Dari turunnya PB bupati ke LHP itu kita beri waktu 60 hari (2 bulan) untuk menindaklanjuti itu," tukasnya.(Rls)

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0