Komisi I DPRD Lamsel, Halim Nasai Sapa Warga Kalianda, rajabasa

RAJABASA - Sekretaris komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Ir. Halim Nasai, menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda).
Pelaksanaan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ini, dilaksanakan oleh Fraksi-PAN DPRD Lamsel tersebut, di Desa Kecapi Kecamatan Rajabasa, Kabupaten setempat, pada, Senin, (29/1/2024).
Kepada anggota masyarakat dewan asal Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kalianda dan Raja Basa, Lamsel tersebut menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Lampung Selatan.
Oleh karena itu, menurut Halim, masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, perdamaian dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melakukan setiap aktivitas sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam Berbagainya.
Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga mensosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan perdamaian umum. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi masyarakat juga harus ikut terlibat.
“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan perdamaian masyarakat,” paparnya.
Dengan Perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi ribut-ribut. “Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan persetujuan umum, terutama di tahun politik saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
“Ini mencakup jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan persetujuan dan ketententeraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya. (**)
What's Your Reaction?






