Pandu Sampaikan Rancangan APBD 2025, Diproyeksi Sebesar Rp2,3 Triliun
KALIANDA – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD setempat, Senin (28/10/2024).
Rapat paripurna yang diadakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dipimpin oleh Ketua DPRD Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti serta dihadiri 38 anggota dewan.
Plt Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa mengatakan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 salah satunya berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.
Selanjutnya dalam rapat tersebut, Pandu menyampaikan kerangka perhitungan APBD Kabupaten Lampung Selatan yang diproyeksi sebesar Rp.2.398.035.489.547,00.
“Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp395.470.606.547,00 dan Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp2.002.564.883.000,00,” ungkap Pandu.
Lebih lanjut, dalam pengantar nota keuangan, Pandu juga memaparkan perihal Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp.2.372.802.489.547,00.
Anggaran tersebut kata Pandu, terbagi atas Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1.611.364.135.725,00, dan Belanja Modal direncanakan sebesar Rp346.146.266.847,00.
“Kemudian Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp9.675.207.000,00 dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp405.616.879.975,00,” lanjutnya.
Selain itu, Pandu juga mengajukan terkait Pembiayaan Daerah, terdiri dari proyeksi pembiayaan penerimaan yang berasal dari Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp1.000.000.000,00.
Selanjutnya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26.233.000.000,00 yang terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp4 miliar pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2021.
Pandu menambahkan, terdapat juga Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh Tempo sebesar Rp22.233.000.000,00 yang akan digunakan untuk pembayaran Pinjaman dari Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN_Jangka Panjang.
“Dengan demikian maka terdapat defisit pengeluaran sebesar Rp25.233.000.000,00. Namun proyeksi defisit tersebut ditutup dengan surplus pendapatan terhadap Belanja sebesar Rp25.233.000.000,00,” terang Pandu Kesuma Dewangsa.
Penggunaan Nota Keuangan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat umum dari fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Berbagai masukan, arahan dan saran terkait Raperda APBD 2025 muncul dalam rapat paripurna itu. (lm jam)