TPPD Kunjungi DPRD Lamsel Pertanyakan Lanjutan DOB
KALIANDA - Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Lampung Selatan mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten setempat, Rabu (08/2/2024).
TPPD yang terdiri dari sejumlah eks anggota DPRD Lamsel itu melakukan wawancara, atas tindaklanjut rencana pemekaran daerah yang mencakup Kecamatan Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Tanjungsari dan Merbaumataram.
Tak hanya itu, hadir juga para Ketua/mewakili Apdesi dari 5 kecamatan setempat, temasuk para ketua pengurus Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) dari 5 kecamatan terkait
Puji Sartono selaku Ketua TPPD Lampung Selatan dalam pertemuan di komisi I DPRD Lampung Selatan menyatakan, kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan amanat dari sejumlah masyarakat, terkait proses tindaklanjut pemekaran tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Lampung itu menyebutkan, bila tahapan-tahapan/prosedur sudah tim ajukan pada Januari lalu dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Darul Kutni (Alm), termasuk antara hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh pihak Unila, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Hasil dari studi kelayakan itu, memang sangat mungkin untuk dilakukan pemekaran. Ini berdasarkan jarak tempuh dan jumlah penduduk, faktor ekonomi dan sebagainya,” kata Dia.
Tim tersebut ingin memastikan, kapan pihak DPRD Lampung Selatan memparipurnakan agenda pemekaran tersebut.
“Karena ada di kota lain yang sudah memparipurnakan ini, makanya kami menanyakan tindak lanjut ini. Dan kawan-kawan di (DPRD) provinsi juga sudah menanyakan ini, bagaimana tindaklanjutnya,” tegasnya.
Pihaknya pun mendesak, agar pihak komisi dapat menfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) sidang untuk persiapan paripurna.
“Harapan kami, secapatnya untuk RDP. Harus tahun ini, dan paripurnanya paling tidak di awal-awal tahun 2022. Karena tahapan sehabis ini masih panjang,” tegasnya.
Lebih keras lagi, Sugiarti Sekum TPPD meminta pihak DPRD Lamsel untuk segera mengagendakan paripurna tentang pemekaran daerah tersebut. Pasalnya Ia beralasan, masyarakat dibawah dan anggota TPPD sudah berulang kali mengutip 'goal' dari pada pembetukan TPPD untuk pemekaran wilayah tersebut.
“Kita kesini untuk mempertegas, kita sudah mengikuti alur, jadi kapan diparipurnakan, karena sesuai hasil koordinasi dengan OTDA pusat, mekanismenya harus melalui tahapan, baru muncul nomor antrian,” kata Dia.
Politis Hanura itu pun menceritakan, pernah menyurati soal tindaklanjut pemekaran itu pada Oktober 2020. Namun, tidak ada kejelasan karena terbentur Pilkada.
Lalu, Juli setelah definitif tidak bisa lagi karena Covid-19. Nah, sekarang pemerintah pusat sudah membatalkan pemberlakukan PPKM Level 3 serentak, sehingga tidak ada masalah soal Covid. Makanya kita mulai bergerak lagi. Kita tidak ingin ini juga jadi isu musiman di tahun politik,” kata Dia.
Sementara itu, Untung Setia Budi anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan mengungkapkan, akan segera melaporkan hasil pertemuan itu.
"Akan kita laporkam ke ketua komisi, soal berkas yang sudah masuk pada Januari itu," terangnya.
Senada, Dede Suhendar pun mengaku belum terlalu memahami permasalahan pemekaran itu.
Yang jelas ini kita laporkan ke ketua Komisi. Untuk waktu dan agenda bisa nanti sesuai petunjuk dari ketua, kata Dia. (Bk/*)