Warga Desa Munjuk Sempurna Terima Kembali Sertifikat Tanah yang Tertahan 8 Tahun Berkat Peran DPRD Lampung Selatan
KALIANDA — Puluhan warga Desa Munjuk Sempurna akhirnya dapat bernapas lega setelah sertifikat tanah mereka yang tertahan hampir delapan tahun di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan diserahkan kembali, Senin (15/9/2025).
Proses ini berhasil direalisasikan setelah warga mengadukan permasalahan tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, SH., MH., yang langsung merespons dengan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Dalam audensi di ruang kerjanya, seorang warga mengungkapkan keresahannya yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Saya hanya diberi uang Rp800 ribu, lalu sertifikat asli saya dibawa. Katanya akan diganti dengan fotokopi, tapi pihak BPN tidak memperbolehkan. Mereka meminta sertifikat asli. Padahal sertifikat ini sudah hampir delapan tahun tertahan di kantor BPN,” ungkapnya.
Merik Havit menegaskan bahwa tugas seorang wakil rakyat adalah hadir untuk membantu masyarakat, terutama ketika hak-hak mereka terhambat.
“Kantor ini dibangun dari uang rakyat. Bagi saya, suatu kehormatan sekaligus kewajiban untuk membantu masyarakat. Kehadiran bapak-ibu hari ini menjadi pengingat bahwa inilah tugas kami sesungguhnya sebagai wakil rakyat,” ujar Merik Havit.
Penyerahan kembali sertifikat ini diharapkan mampu memulihkan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen DPRD Lampung Selatan dalam mengawal hak-hak warga hingga terealisasi.
Warga pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian cepat wakil rakyat yang telah memperjuangkan hak mereka.(Rls)
What's Your Reaction?