Anggota Dewan Terjerat Kasus Ijazah Palsu, DPRD Lampung Selatan Belum Terima Usulan PAW Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anggota Dewan Terjerat Kasus Ijazah Palsu, DPRD Lampung Selatan Belum Terima Usulan PAW

Anggota Dewan Terjerat Kasus Ijazah Palsu, DPRD Lampung Selatan Belum Terima Usulan PAW Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anggota Dewan Terjerat Kasus Ijazah Palsu, DPRD Lampung Selatan Belum Terima Usulan PAW

LAMSEL.INFO – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, hingga kini belum dapat dilaksanakan.

DPRD Lampung Selatan menyatakan masih menunggu surat pengajuan resmi dari PDI Perjuangan.

Sekretaris DPRD Luluk Tantri Elvandari, mengatakan pihaknya belum menerima usulan dari partai terkait proses PAW tersebut.

“Terkait PAW Bu Supriyati, kami masih menunggu surat pengajuan dari Partai PDIP. Karena proses PAW memang berasal dari usulan partai,” ujar Luluk saat ditemui, Jumat (8/8).

Ia menyebutkan, belum adanya usulan kemungkinan disebabkan proses hukum yang masih berjalan.

“Sampai sekarang belum ada usulan dari partai. Mungkin mereka masih menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), supaya ada kepastian hukum. Karena informasinya, Bu Supriyati masih mengajukan banding,” tambahnya.

Luluk menjelaskan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan juga belum menjadwalkan rapat untuk menindaklanjuti hasil sidang putusan atas perkara yang menjerat Supriyati.

“Karena putusannya baru dibacakan kemarin, maka belum diagendakan rapat. Biasanya rapat Banmus (Badan Musyawarah) itu diadakan di awal bulan. Jadi kemungkinan baru bisa dijadwalkan awal bulan depan,” terangnya.

 

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD dan Badan Kehormatan terkait hal ini, namun belum mendapat kepastian jadwal rapat.

“Saya sudah coba komunikasi dengan ketua, tapi kemarin beliau berhalangan.

Hari ini saya akan coba hubungi kembali, agar bisa segera diagendakan,” pungkasnya.

Supriyati divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla pada Rabu (6/8), setelah melalui 16 kali persidangan yang berlangsung sejak 22 Mei 2025, dengan menghadirkan 18 saksi dan 2 saksi ahli.

Proses persidangan berlangsung selama 77 hari dan menjadi perhatian luas masyarakat Lampung Selatan.

Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pribadi dan pencalonan sebagai anggota legislatif.(Rls)

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0