DPRD Lampung Selatan dan Pemkab Perketat Aturan Bagi Pengembang Perumahan

DPRD Lampung Selatan dan Pemkab Perketat Aturan Bagi Pengembang Perumahan

KALIANDA – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), DPRD Lampung Selatan memperketat aturan bagi pengembang perumahan.

Dalam pembahasan Ranperda PSU, kewajiban penyediaan tempat pemakaman umum (TPU) didorong masuk sebagai klausul wajib.

Pembahasan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama eksekutif di ruang Badan Anggaran, Jumat (24/4/2026).

Langkah ini diambil untuk menutup celah persoalan pengelolaan fasilitas perumahan yang selama ini kerap terbengkalai.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan, Aflah Efendi menegaskan, Ranperda PSU disusun untuk memastikan seluruh fasilitas umum di perumahan dapat dikelola pemerintah secara berkelanjutan.

 “Pengembang wajib menyediakan PSU dan menyerahkannya ke Pemda. Saat ini, dari ratusan pengembang, baru lima perumahan yang melakukan serah terima,” ujarnya.

Data pemkab mencatat, jumlah pengembang di Lampung Selatan telah mencapai 374. Namun, minimnya serah terima PSU membuat banyak fasilitas tidak terkelola optimal.

Dari sisi legislatif, sorotan tajam datang dari sejumlah fraksi. Fraksi Demokrat menilai perlu penguatan aspek hukum, terutama untuk mengantisipasi pengembang yang mangkir atau meninggalkan kewajibannya.

“Harus ada kepastian hukum agar tidak terjadi konflik antara pengembang dan pemerintah terkait status PSU,” tegas Ahmad Djohani. 

Fraksi Gerindra bahkan mendorong sanksi lebih keras. Tidak hanya administratif, tetapi juga pidana atau denda. “Kalau hanya administratif, tidak cukup memberi efek jera. Perlu opsi sanksi pidana atau denda sesuai aturan,” kata Edo Saputra. 

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas mengusulkan TPU menjadi bagian wajib dari PSU. Usulan tersebut diperkuat Fraksi PKB yang meminta pengawasan sejak tahap awal perencanaan.

“Jangan hanya di atas meja. OPD harus turun langsung mengecek site plan karena dampaknya luas di lapangan,” ujar Misman.

Menanggapi itu, Aflah menjelaskan bahwa TPU sebenarnya sudah bisa dimasukkan sejak tahap pengajuan site plan. Namun, jika ingin diwajibkan secara eksplisit dalam perda, maka perlu penyesuaian porsi lahan.

“Saat ini PSU minimal 30 persen. Kalau TPU diwajibkan, bisa ditambah sekitar 2 persen menjadi 32 persen,” jelasnya.

Ia juga menyoroti persoalan hukum jika pengembang tidak menyelesaikan kewajiban. PSU yang terbengkalai bisa diambil alih pemerintah, namun harus melalui putusan pengadilan. 

“Setelah ada putusan bahwa pengembang vailid, baru bisa dicatat sebagai aset daerah,” katanya.

Selain itu, pemkab menilai perlu ada regulasi tambahan yang mengatur perizinan perumahan agar selaras dengan perda PSU. Hal ini penting mengingat persoalan perumahan dinilai semakin kompleks.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, menegaskan percepatan pembentukan aturan tersebut menjadi prioritas.

“Perda penyelenggaraan perizinan perumahan harus segera disusun agar sinkron dengan PSU dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Seluruh masukan fraksi dan eksekutif akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan.(rls) 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0