DPRD Lampung Selatan Dorong Pemkab Segera Komunikasi ke Pemprov Lampung Soal Hibah Lokasi Ibukota Bandar Negara di Kotabaru
KALIANDA - Tim Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah DPRD Lampung Selatan, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Tim Pemekaran Kabupaten Bandar Negara, untuk segera menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Ada pun dorongan untuk segera menjalin komunikasi tersebut, dilakukan untuk segera meminta kejelasan dari Pemprov Lampung terkait hibah tanah di wilayah Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan, untuk dijadikan sebagai calon ibukota Kabupaten Bandar Negara.
Dorongan tersebut, diingatkan pada saat Tim Pansus Pemekaran Daerah DPRD Lampung Selatan, menggelar rapat kedua untuk membahas pemekaran Kabupaten Bandar Negara, dengan mengundang empat instansi pada Selasa (14/1/2025). Dikutip dari Lampung Pro. Co
Ada pun empat instansi tersebut yakni Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lampung (LPPM Unila), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brinda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Selatan.
Tim Pansus sendiri, bertugas membahas kelanjutan rencana pemekaran Lampung Selatan di lima kecamatan yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.
Anggota Tim Pansus Pemekaran Daerah DPRD Lampung Selatan, Hamdani mengatakan, dalam pertemuan kedua tersebut, pihaknya juga meminta LPPM Unila untuk mengupdate data terbaru di tahun 2024 dan 2025, terkait pemekaran Lampung Selatan dengan nama Kabupaten Bandar Negara.
"Terkait lokasi calon ibukota, rekomendasi Unila memang di Kotabaru, namun persoalannya belum ada titik pasti, jadi kami minta Pemkab dan stakeholder terkait, untuk bisa segera membangun komunikasi dengan Pemprov Lampung," kata Hamdani kepada Lampungpro.co, Rabu (15/1/2025).
Menurut Hamdani, untuk teknis komunikasi dengan Pemprov Lampung agar bisa diatur sedemikian rupa dari Pemkab Lampung Selatan, mulai dari lobi-lobi politik, dan lainnya.
"Secara kelembagaan, Pemkab harus mengajukan permohonan hibah ke Pemprov Lampung, jadi dengan demikian mudah-mudahan kedepannya nanti ada kejelasan berapa luas dan dimana titiknya, kalau Pemprov Lampung ingin mengasihkan hibah tersebut," ujar Hamdani. (Rls)