DPRD Lampung Selatan Soroti Urgensi Perlindungan Guru, Desak Kebijakan Nyata dan Berkeadilan

DPRD Lampung Selatan Soroti Urgensi Perlindungan Guru, Desak Kebijakan Nyata dan Berkeadilan

KALIANDA - Rapat ini menjadi forum penting membahas urgensi perlindungan terhadap guru, yang dinilai semakin mendesak di tengah maraknya kasus intimidasi, tekanan psikologis, hingga minimnya jaminan kesejahteraan tenaga pendidik.

Dalam forum yang berlangsung hangat tersebut, anggota DPRD Lampung Selatan, Aceng Dede Suhendar, menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru tidak boleh hanya menjadi jargon atau wacana kosong.

“Guru bukan sekadar pengajar. Mereka adalah pembentuk karakter bangsa. Negara dan daerah wajib hadir menjamin mereka bekerja dalam rasa aman dan bermartabat,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Aceng menilai, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan para guru terlindungi secara fisik, mental, maupun profesional.

“Kami menolak jika ada guru yang merasa terintimidasi atau bahkan dikriminalisasi saat mengabdi. DPRD akan mengawal lahirnya regulasi daerah yang tegas dan berpihak,” ujarnya lagi.

Sorotan DPRD ini muncul di tengah meningkatnya laporan kasus intimidasi dan kekerasan terhadap guru, baik yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua, maupun tekanan sistemik dari lingkungan kerja.

Kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum dan sosial terhadap profesi guru, sementara beban administrasi dan tanggung jawab moral mereka terus meningkat.

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Drs. H. M. Darmawan, M.M., menyambut baik dorongan DPRD dan menyatakan komitmen kuat untuk bersinergi dalam mewujudkan kebijakan perlindungan guru yang nyata dan menyeluruh.

“Kami sangat mendukung. Ini adalah upaya bersama demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi guru di seluruh wilayah Lampung Selatan,” ujar Darmawan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan DPRD dalam menyusun peraturan daerah (Perda) maupun mekanisme pelaporan kasus yang cepat dan efektif, disertai program peningkatan kesejahteraan serta penghargaan terhadap profesi guru.

RDP ini diharapkan menjadi titik awal bagi lahirnya kebijakan nyata yang berpihak pada tenaga pendidik.

Bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga memastikan para guru di Lampung Selatan dapat bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. (Rls)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0