Ketua Pansus DPRD Lampung Selatan Ungkap Kendala Pemekaran DOB Bandar Negara

Ketua Pansus DPRD Lampung Selatan Ungkap Kendala Pemekaran DOB Bandar Negara

KALIANDA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan, Waris Basuki, memberikan penjelasan terkait kendala yang dihadapi dalam pembahasan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Bandar Negara. Menurutnya, persoalan utama yang menjadi hambatan adalah kepastian lokasi tanah yang akan dijadikan pusat pemerintahan.

“Sampai saat ini, masalah tanah belum ada kepastian, karena surat (akta) notaris yang diserahkan panitia kepada pansus tidak bisa dijadikan landasan, karena proses jual belinya belum terjadi,” ujar Waris Basuki melalui sambungan telepon.

Waris menegaskan bahwa Pansus bekerja dengan sangat berhati-hati, mengingat kompleksitas persoalan yang ada. Namun, karena masa kerja Pansus telah habis, sementara pembahasan belum tuntas, Pansus kini akan off untuk sementara waktu terkait pemekaran Bandar Negara.

“Namun jika kelak baik bupati atau panitia pemekaran sudah menemukan lokasi tanah, saya berjanji akan mendorong komisi terkait untuk segera melanjutkan sidang paripurna Pemekaran Kabupaten Bandar Negara,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Waris menambahkan bahwa seluruh proses yang telah berjalan tidak akan dihilangkan.

“Proses yang sudah berjalan akan kami laporkan seluruhnya, dan jika tanah sudah tersedia, In Syaa Allah akan langsung diagendakan sidang paripurna lanjutan,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, surat kesepakatan jual beli tanah antara panitia pemekaran dan pemilik tanah diserahkan langsung oleh Ketua Umum Panitia Pemekaran, Irfan Nuranda Djafar.

Saat menerima akta notaris tersebut, anggota Pansus Pemekaran Daerah, Selamet Nur Iman, menyatakan bahwa legalitas tanah sudah diterima.

“Akta notaris ini akan saya sampaikan kepada pimpinan Pansus, nanti pimpinan Pansus dan anggota akan melapor kepada pimpinan dewan untuk segera diadakan sidang paripurna,” ujar Selamet Nur Iman kala itu.

Hingga kini, fokus DPRD Lampung Selatan tetap pada kepastian tanah sebagai syarat utama untuk melanjutkan pembahasan pemekaran Bandar Negara, sambil memastikan proses sebelumnya tetap tercatat dan dilaporkan secara transparan. (Rls)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0