Komisi II DPRD Lampung Selatan Soroti Soal Pasar Sidomulyo Yang Sepi Pengunjung dan Tanggapi Keluhan Pedang

KILAULAMPUNG.COM – DPRD Lampung Slatan melalui Komisi II menyoroti keberadaan Pasar Sidomulyo, Lampung Selatan.
DPRD Lampung Selatan merespon terkait banyaknya lapak dagangan yang tutup dan keluhan dari para Pedagang.
Terkait itu, Melalui Komisi II, DPRD Lampung Selatan menyarankan Dinas Perdagangan dan Pasar, Pemkab Lampung Selatan untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap pemilik kios dan los di Pasar Sidomulyo.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Syaiful Azumar menyampaikan hal tersebut saat melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Sidomulyo, Selasa (27/5/2025).
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya menerima sejumlah aduan dari pedagang terkait sepinya pembeli, sistem parkir gratis, hingga keberadaan toko modern seperti Multimart Sidomulyo.
"Kami di sini mencari solusi karena tadi ada sejumlah pedagang yang mengeluhkan jualan mereka sepi akibat keberadaan toko MM (Multimart Sidomulyo’red)," ujar Syaiful.
Syaiful menilai, permasalahan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh kehadiran toko modern.
"Saya sudah koordinasi dengan kepala dinas, dan kondisi seperti ini terjadi di banyak tempat, bukan hanya di Sidomulyo,"kata politisi partai Golkar itu.
Selain soal minimnya pengunjung, Komisi II juga menyoroti banyaknya kios dan los yang tutup. Untuk itu, DPRD mendorong agar dinas terkait segera mendata ulang dan mengimbau para pemilik untuk kembali mengaktifkan lapaknya.
"Kita sudah arahkan kepada Kepala Dinas, UPT, dan Camat Sidomulyo untuk segera memanggil para pemilik kios agar kembali menggunakan lapaknya untuk berdagang," tegas Syaiful Azumar.
Komisi II juga memberikan peringatan tegas, jika setelah dipanggil para pemilik tetap tidak mengaktifkan kiosnya dalam waktu yang ditentukan, maka lapak tersebut sebaiknya dialihkan kepada pedagang lain yang bersedia berjualan.
"Seandainya setelah mereka dipanggil dan tetap tidak membuka lapak, ya kita berharap lapaknya bisa dialihkan kepada pedagang yang memang ingin berdagang," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar, Hendra Jaya, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti imbauan tersebut. Ia menegaskan akan memberi batas waktu dua bulan bagi para pemilik kios untuk kembali berdagang.
"Kita akan mendata lagi kepemilikan lapak, dan beri waktu dua bulan kepada pemilik untuk segera membuka lapaknya. Jika tidak diindahkan, maka akan kita alihkan kepada pedagang lain yang mau mengisi," tegas Hendra Jaya.
Langkah ini diharapkan dapat menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Sidomulyo dan memberikan peluang bagi pedagang yang serius menjalankan usahanya.(Rls)
What's Your Reaction?






