Melalui Sosper Nomor 3 Tahun 2020, Suhendra Kembali Sapa Konstituennya di Desa Tanjung Ratu
KATIBUNG - Anggota DPRD Lampung Selatan Suhendra kembali menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda (sosper).
Legislatif dari Fraksi Demokrat itu kembali mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan sosper yang digelar di dusun 01 Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan itu menghadirkan sejumlah perangkat Desa serta tokoh agama masyarakat, tokoh pemuda serta undangan tamu, Jumat, (9/2/2024).
Legislatif dari Fraksi Demokrat Dapil VII mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.
Diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketententeraman, pengamanan dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melakukan setiap aktivitas sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam Berbagainya.
Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga mensosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan perdamaian umum.
Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi masyarakat juga harus ikut terlibat.
“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan perdamaian masyarakat,” paparnya.
Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut.
“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan persetujuan umum, terutama di tahun politik saat ini sangat rentan terhadap konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
“Ini mencakup jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan persetujuan dan ketententeraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya. (Merah)