Penyegelan Kantor Desa Sinar Palembang Jadi Sorotan DPRD Lampung Selatan

Penyegelan Kantor Desa Sinar Palembang Jadi Sorotan DPRD Lampung Selatan

KALIANDA – Aksi penyegelan Kantor Desa Sinar Palembang oleh warga mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Ketua Komisi I, Edi Waluyo, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar luapan emosi warga, melainkan alarm keras adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kurangnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Penyegelan kantor desa bukanlah langkah wajar. Ini bentuk protes keras warga. Ada sesuatu yang mungkin tidak beres di internal pemerintahan desa sehingga masyarakat memilih bertindak seperti itu,” tegas Edi Waluyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/9/2025).

Menurut Edi, tindakan ekstrem seperti penyegelan kantor desa biasanya muncul karena saluran komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat tidak berjalan dengan baik. Ia menilai, pemerintah desa seharusnya lebih terbuka dalam pengelolaan anggaran, terutama dana desa (DD) yang menjadi salah satu sumber utama pembangunan di tingkat akar rumput.

“Transparansi adalah kunci. Jika masyarakat merasa dilibatkan dan tahu kemana uang desa digunakan, maka kepercayaan akan tumbuh. Tapi kalau tertutup, kecurigaan pasti muncul,” ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan sejumlah warga, aksi penyegelan dilakukan karena aspirasi mereka tidak pernah ditanggapi oleh kepala desa maupun perangkatnya.

“Kami hanya ingin pemerintahan desa transparan. Dana desa tidak jelas, pelayanan pun sering terhambat. Kalau kami diam, masalah tidak akan selesai,” ungkap salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut.

Warga lainnya menambahkan, penyegelan itu adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog tidak mendapat respons.

“Kami bukan mau menghalangi pelayanan, tapi kalau tidak ada tindakan, suara kami terus diabaikan. Segel ini jadi tanda protes keras kami,” ujarnya.

Komisi I DPRD Lampung Selatan sendiri berencana menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. (Rls)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0