Banggar DPRD Lampung Selatan Bahas Ranperda PSU Perumahan Bersama Dinas Perkim, PAD Jadi Sorotan
KALIANDA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Jumat (24/4/2026).
Dalam pembahasan itu mulai mengerucut pada satu hal krusial, yakni potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Fraksi Partai Demokrat Ahmad Djohani menegaskan, penyusunan Ranperda tidak boleh semata menjadi formalitas administratif, melainkan harus dirancang dan memberi dampak nyata bagi keuangan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu memastikan adanya nilai tambah, baik dalam bentuk aset maupun potensi pendapatan yang berkelanjutan.
“Ranperda yang kita bahas ini harus jelas implementasinya ke depan. Apakah memiliki nilai yang bisa menghasilkan pendapatan daerah atau tidak. Maka perlu ada penekanan yang optimal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan yang dirumuskan tidak justru berpihak pada kepentingan pengembang semata.
Sebaliknya, pemerintah daerah harus menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama, terutama dalam memastikan ketersediaan dan kualitas PSU bagi masyarakat perumahan.
Selain aspek pendapatan, Djohani juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi dari sisi hukum. Hal ini dinilai krusial untuk mengantisipasi praktik pengembang yang lalai atau bahkan meninggalkan kewajibannya dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah karena alasan vailid.
“Harus ada kepastian hukum agar tidak terjadi konflik antara pengembang dan pemerintah terkait status PSU,” ujarnya.
Secara normatif, keberadaan Ranperda PSU sejatinya menjadi instrumen penting dalam menata pembangunan kawasan perumahan yang berkelanjutan.
Regulasi ini tidak hanya mengatur kewajiban pengembang, tetapi juga memastikan bahwa fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga tempat pemakaman umum benar-benar tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah berkewajiban memastikan bahwa aset PSU yang diserahkan tercatat dengan baik, dikelola secara profesional, serta dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan, Aflah Efendi menjelaskan, implementasi Ranperda ini pada akhirnya akan bermuara pada penyerahan aset PSU menjadi milik pemerintah daerah.
“Output dari Ranperda ini adalah aset PSU yang nantinya menjadi milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda PSU diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjadi landasan strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola perumahan sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.(rls)
What's Your Reaction?