DPRD Lampung Selatan Soroti Perlindungan Guru, Desak Lahirnya Regulasi yang Berpihak
KALIANDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menyoroti serius urgensi perlindungan terhadap guru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Rabu (24/9/2025).
Forum tersebut menjadi ruang penting bagi para legislator dan pihak eksekutif untuk membahas persoalan klasik yang terus menghantui tenaga pendidik, mulai dari ancaman kekerasan, tekanan psikologis, hingga minimnya jaminan kesejahteraan.
Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, Aceng Dede Suhendar (ADS), menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru tidak boleh berhenti pada tataran wacana.
“Guru bukan sekadar pengajar. Mereka adalah pembentuk karakter bangsa. Negara dan daerah wajib hadir menjamin mereka bekerja dalam rasa aman dan bermartabat,” tegas ADS dalam forum tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan secara fisik, mental, dan profesional.
“Kami menolak jika ada guru yang merasa terintimidasi atau bahkan dikriminalisasi saat mengabdi. DPRD akan mengawal lahirnya regulasi daerah yang tegas dan berpihak,” lanjut politisi PKS itu.
Sorotan ini mencuat di tengah meningkatnya kasus intimidasi terhadap guru, baik yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua, maupun melalui tekanan sistemik dari lingkungan kerja. Perlindungan hukum dinilai masih lemah, sementara beban administrasi dan tanggung jawab moral guru terus bertambah.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Drs. H. M. Darmawan, MM, menyambut baik perhatian DPRD terhadap isu tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi.
“Kami sangat mendukung. Ini adalah upaya bersama demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi guru di seluruh wilayah Lampung Selatan,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merancang kebijakan perlindungan yang komprehensif, baik dalam aspek hukum, kesejahteraan, maupun psikososial.
RDP ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan konkret, seperti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru, penyusunan mekanisme pelaporan kasus kekerasan dan intimidasi, serta peningkatan penghargaan terhadap profesi guru.
Dengan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Lampung Selatan diharapkan mampu menjadi daerah yang aman, adil, dan bermartabat bagi para pendidik yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan generasi bangsa. (Rls)
What's Your Reaction?