Gelar Sosperda No 3 Tahun 2020, Dwi Riyanto

Gelar Sosperda No 3 Tahun 2020, Dwi Riyanto

MERBAU MATARAM - Menjaga ketentraman dan ketertiban umum, tidak hanya menjadi tanggung jawab anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Pemerintah setempat, tetapi merupakan kewajiban semua pihak, atau setiap warga Negara Indonesia.

Demikian dikatakan, Ketua Komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto, saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di Dusun Girijaya, Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Lamsel, pada, Senin, (29/1/ 2024).

Pada kesempatan itu, anggota Fraksi Gerindra ini mengajak masyarakat untuk menjaga ketentraman dan menyetujui tujuan umum yang bertujuan untuk keutuhan Negara Indonesia.

“Melalui Sosialisasi ini, maka saya berharap masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat lain tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkapnya di sela-sela acara tersebut.

Adapun tujuan lainnya yakni, agar masyarakat lebih memahami tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat khususnya di tahun politik saat ini.

Lebih jauh anggota dewan asal daerah pemilihan VI yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram ini menambahkan, perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini agar masyarakat mengetahui betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” ujarnya.

Salain itu, Sosper ini juga bertujuan untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda sama dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” tutupnya. (*)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0