Legislatif Dari Partai Hanura Joko Purnomo Gelar Sosper No 3 Tahun 2020 di Kecamatan Katibung

Legislatif Dari Partai Hanura Joko Purnomo Gelar Sosper No 3 Tahun 2020 di Kecamatan Katibung

KATIBUNG - Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Partai Hanura Joko Purnomo kembali menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper).

Kali ini Legislatif yang duduk di komisi VI DPRD Lampung Selatan itu mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosper kedua di bulan Februari 2024 yang dipusatkan di Desa Neglasari Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan itu menampilkan sejumlah perangkat Desa serta tokoh, tokoh pemuda serta tamu undangan, Jumat, (9/2/2024).

Joko menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD.

Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketententeraman, kedamaian dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam setiap melakukan aktivitas sehari-hari.

“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam Berbagainya.

Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Ini mencakup jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan persetujuan dan ketententeraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya. (Merah)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0