Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Merik Havit Soroti Kinerja TAPD: TAPD Kangkangi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

KALIANDA - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit,, S.H., M.H menyoroti soal kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan. Politikus PDI Perjuangan ini menganggap TPAD sangat tidak profesional.
Merik menganggap TAPD telah melakukan pergeseran anggaran secara halus. Seharusnya, kata Merik, ketika ada pergeseran anggaran TAPD tidak boleh melakukannya sendirian. Di samping itu, pemerintah selaku eksekutif juga tidak meminta persetujuan dari legislatif.
"Minimal ada persetujuan DPRD. Tapi yang terjadi TAPD melakukannya sendiri," kata Merik di Sekretariat DPRD Lampung Selatan, seperti dikutip kilaulampung.com, Jumat (13/6/2025).
Merik menegaskan, TAPD berpotensi mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penglolaan Keuangan Daerah.
Kegundahan pun menyelimuti Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan dari daerah pemilihan Kalianda-Rajabasa ini yang datang dari pergeseran anggaran infrastruktur.
"Infrastruktur jalan di Dinas PUPR yang dilakukan di tahun 2025 ini. Akumulasi anggarannya tetap, tapi ada penambahan angka pada sebuah kegiatan," katanya.
Pokok persoalannya memang tetap menyangkut pada pergeseran anggaran, karena dampaknya menyasar pada pengosongan salah satu anggaran pokok pikiran rakyat (e-pokir) yang perencanaannya sudah dilakukan tahun lalu. Hal itu bertambah parah karena tanpa persetujuan DPRD.
"Preseden buruk dan jangan sampai kejadian lagi di tahun nanti. Padahal bisa dikomunikasikan, antara DPRD dengan TAPD sebagai perpanjangan tangan Bupati," katanya.(Rls)
What's Your Reaction?






